Penyuluh PAI Kec. Pagar Jati serahkan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim.

Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Pagar Jati menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar berikut Nomor Statistik Majelis Taklim yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Pagar Jati menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar berikut Nomor Statistik Majelis Taklim yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyerahan dilaksanakan di Masjid At Taqwa Desa Keroya kecamatan Pagar Jati (16/08/2024).

Hadir dalam acara tersebut, Penyuluh Agama, Penyuluh Non PNS, Pengurus dan anggota Majelis Taklim Al Hijrah Desa Keroya. Majelis Taklim di Kecamatan Pagar Jati Tiga berjumlah 14 lembaga, dan yang sudah terbit SKT/Ijin Operasional 10  lembaga, dan sisanya akan diselesaikan Desember 2024 ini.  

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Agama Islam Kec. PagarJati, Ustd Febi Haryadi, S.Sos.I dan Linda Maryana, S.Pd meminta agar Majelis Taklim dapat mendaftarkan diri di Kementerian Agama melalui KUA setempat dengan biaya Nol Rupiah alias gratis. “Ini dilakukan guna tertib administrasi dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim” paparnya Linda.

Selanjutnya Majelis taklim yang sudah memperoleh SKT/Ijin Operasional dan Nomor Statistik akan diberikan pembinaan secara berkesinambungan oleh KUA dengan kunjungan rutin dari para Penyuluh Agama Islam dan diberi Buku Pedoman Pengelolaan Majelis taklim dan Silabusnya. Semua ini sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama Kabupatn Bengkulu Tengah Majelis Taklim dapat meningkatkan program penyuluhan dan pembinaan di tengah-tengah masyarakat.(FB)


TERKAIT

Berita LAINNYA