Kota Bengkulu (Humas)-Menyusul surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 16 tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci NyepiTahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Untuk itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu pada tanggal 24-27 Maret 2025 mulai memberlakukan Work From Office (WFO), Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA). Dengan pelaksanaan sebagian pegawai WFO atau bertugas Piket, sebagian lagi WFH atau WFA.
Begitu pula di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Bangkahulu yang ikut memberlakukan kebijakan penyesuaian sistem kerja tersebut berusaha tetap berikan pelayanan secara maksimal, khususnya bagi pegawai yang melaksanakan Piket atau WFO.
Disampaikan Kepala KUA Kecamatan Muara Bangkahulu Rudian, S.Ag.,MH, pelayanan maksimal tetap diberikan oleh seluruh ASN KUA Muara Bangkahulu, mengacu pada produktifitas kerja yang maksimal dan berkualitas untuk pelayanan masyarakat.
"Sesuai dengan amanat penyesuaian sistem kerja dan efisiensi kerja ditengah arus mudik jelang Idul Fitri 1446H/2025M, maka diberlakukan 50% (lima puluh persen) ASN wajib piket WFO di Kantor pada jam kerja selama 4 hari, Senin-Kamis tanggal 24-27 Maret 2025. Dengan pelaksanaan secara bergantian, 50 % pertama pada hari Senin-Selasa, 50% lagi pada hari Rabu-Kamis. Sehingga, pelayanan kerja secara maksimal dan berkualitas tetap bisa kita berikan pada masyarakat ". Papar Rudian, S.Ag.,MH.
(Aditya/PopiHumas)