Pembuatan Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas) - Menindaklanjuti  hasil rakor dan intruksi Kepala Kemenag Kabupaten Seluma H. Heriansyah, S.Ag., M.H. dan usulan Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Seluma Nanang Hermanto, M.H., untuk Seluruh Sekolah ataupun KUA untuk membuat profil kantor masing-masing dan dicetak menjadi sebuah buku, sehingga masyarakat dengan mudah mengetahui pelayanan apa saja yang ada di setiap instansi di Kementerian Agama Kabupaten Seluma khiususnya KUA Kecamatan Sukaraja.

Menanggapi instruksi tersebut Kepala KUA Kecamatan Sukaraja  H.D. Hamdan Fauzi langsung memerintah Staf KUA Arief Hermawan untuk mengetik  Profil KUA menjadi sebuah majalah /buku sehingga masyarakat dengan mudah mengetahui apa-apa saja yang ada di KUA Kecamatan Sukaraja ini.

Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai sejarah yang cukup panjang di Indonesia, baik berkenaan dengan kelembagaan maupun peran dan fungsinya. Keberadaan dapat dilacak sejak permulaan masuk Islam ke Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan kesultanan Islam, masa kolonialisme, hingga masa kemerdekaan. Sepanjang itu KUA mengalami dinamika dalam transformasi kelembagaan, baik peran maupun fungsinya. Sebagaiman dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama Rebulik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Pasal 1 bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten/kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan,ujarnya (Hamdan).

Berdirinya Kantor Urusan Agama di Indonesia berawal dari Departemen Agama melakukan tindakan unifikasi dan sentralisasi secara integral. Kunci utama dalam usaha itu adalah pembentukan Kantor Urusan Agama (KUA). KUA di seluruh daerah sebagai cabang dari kantor pusat nasional yang dibentuk pemerintah Jepang di Jawa, menggantikan kantor Voor in Lansche Zaken, yang pada waktu itu mempunyai cabang keperesidenan Kementrian Agama kini membentuk Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah dengan jawatan pusat di Jakarta, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.Termasuk melayani tugas-tugas yang bersifat politik maupun hukum agama, maka KUA di Kabupaten dan Kecamatan biasanya menjadi pusat kegiatan Islam bagi masyarakat setempat,ungkap Hamdan. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA