PAI Merigi Sosialisasikan Peran dan Fungsi Penyuluh

PAI Merigi Sosialisasikan di Masjid Al-Ikhlas Desa Lubuk Penyamun

Kepahiang, KUA Merigi (Humas) --- Penyuluh berasal dari kata Suluh yang berarti barang yang dipakai untuk media penerangan atau obor,sedangkan penyuluh adalah orang yang bertugas memberikan penerangan atau penunjuk jalan,sebagaimana yang dilakukan para Penyuluh agama Islam yang ada di KUA Kecamatan  Merigi gencar melaksanakan penyuluhan dimasyarakat,mulai dari perkenalkan tugas dan fungsi dari penyuluh agama yang ada di kecamatan merigi ini sampai kegiatan pengajian anak-anak.

Mewakili KUA Kecamatan Merigi Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Supriadi S.HI, memaparkan empat fungsi penyuluh di Masjid Al-Ikhlas Desa Lubuk Penyamun, (08/09/23)

1) Berfungsi sebagai Edukatif, seorang penyuluh harus mampu mendidik dan memberikan pembelajaran kepada umat sesuai dengan ajaran agama,

2) Berfungsi sebagai Informatif, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan.

3) Berfungsi sebagai Advokatif, penyuluh bereperan untuk membela atau perlindungan kelompok/umatnya dari sasaran ancaman gangguan

4) Berfungsi sebagai Konsultatif, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah.

“Sekarang Penyuluh yang ada pada KUA harus mampu menyikapi berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat, sehingga 4 peran dan fungsi penyuluh tersebut harus mampu dipahami dengan baik” tutur Supriadi 


TERKAIT

Berita LAINNYA