Bengkulu Utara (Humas) - Dalam memastikan penerapan Wajib Halal Oktober 2024 Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pengawasan lapangan pada Jumat (18/10). ini merupakan tindak lanjut dari Kewajiban Halal bagi Produk Rumah Potong Hewan ( RPH ),Rumah makan, dan penjualan produk makanan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Disebutkan dalam pasal 140 bahwa penahapan kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan, Minuman, Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan berlaku mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Inilah tujuan dari kegiatan pengawasan ini untuk memastikan produk yang diperdagangkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku
Yang menjadi objek pengawasan Satgas Halal Kemenag Bengkulu Utara adalah Rumah Makan, dan Produk Kemasan. Kegiatan pengawasan ini dilakukan seluruh Satgas Halal Kabupaten Bengkulu Utara. Selain Rumah Makan dan produk dengan kemasan, Satgas Halal juga melakukan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Rumah Potong Hewan yang Ada di Bengkulu Utara.
Kasi Bimas Islam yang juga Ketua Satgas Halal Kemenag Bengkulu Utara, Hamid Muhakkam, M.HI mengatakan "kegiatan ini dilakukan selain Patuh kepada Undang-undang yang berlaku, juga atas dasar perhatian terhadap kenyamanan konsumen Halal khususnya di Bengkulu Utara juga untuk memastikan keamanan produk makanan yang diperdagangkan ditengah-tengah masyarakat." ungkapnya
"Setelah ini kami harapkan bagi para pelaku usaha yang belum melakukan pengurusan Sertifikat Halal dapat segera melakukan pendaftaran sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku, dan tentu kami dari Satgas Halal Di Bengkulu Utara yang ada di Kantor Kementerian Agama, maupun di KUA siap melayani masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Sertifikat Halal," pungkas beliau.(Yeni)