Kepahiang (Humas) --- Salah satu program unggulan Kementerian Agama RI, yaitu Sertifikasi Halal Gratis sesuai Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 150 Tahun 2022. Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Dalam mendukung program Sertifikat Halal KUA Kecamatan Tebat Karai Kepahiang melakukan kunjungan ke salah satu produk usaha yang ada di Lingkungan KUA Kecamatan Tebat Karai, seperti mengunjungi pasar mingguan/pekan yang ada di Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai. Tim terdiri dari para Penyuluh Agama yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebat Karai Kepahiang dalam melaksanakan kunjungannya.
Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai, Ali Akbar, SH.I, MH menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan sebagai komitmen bersama jajarannya dalam mendukung serta memaksimalkan program yang sudah di tetapkan secara vertikal. Semua pemilik usaha harus memiliki sertifikat halal khususnya di Lingkungan KUA Kecamatan Tebat Karai dengan respon dan aktif dalam membatu Program Sertifikasi Halal.
“Program Sertifikasi penting dilakukan untuk memastikan semua produk yang ada, khususnya makanan memiliki sertifikat halal, selain sebagai upaya menjaga kualitas produk juga untuk mencapai target diakhir tahun 2024 agar semua produk memiliki sertifikat halal. Terimakasih kepada semua jajarannya yang terus menerus membantu program pemerintah khususnya kementerian agama dalam mensukseskan program tersebut.” tutup Ali.