Laksanakan Edaran Dirjen Bimas Islam, KUA Pondok Kelapa Adakan Bimbingan Perkawinan Mandiri

ketentuan Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa setiap calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin menjelaskan bahwa untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas perlu memberikan pengetahuan tentang keluarga sakinah kepada calon pengantin yang akan menikah.

Dalam ketentuan Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa setiap calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Oleh sebab itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa bekerjasama dengan Puskesmas Srikuncoro dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin)  Mandiri kepada calon pengantin, Selasa (06/2).

Adapun maksud dan tujuan Bimwin yaitu memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai keterampilan mengelola dinamika serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah.

Pada kegiatan bimwin edisi kali ini diikuti oleh satu pasang calon pengantin yang pelaksanaan akad nikahnya telah dijadwalkan pada hari Sabtu 10 Februari 2024 yaitu: YOGI ADE PUTRA dan SHINTYA TAMARA di Desa Pasar Pedati.

Diharapkan setelah kegiatan Bimwin Mandiri ini calon pengantin mempunyai kesiapan mental dalam berumah tangga dan siap menghadapi masalah sehingga mampu mengelola rumah tangga dengan baik.


TERKAIT

Berita LAINNYA