KUA Sukaraja Sosialisaikan SE No 22 Tahun 2024 Tentang Percepatan Implementasi Sistem Peringatana Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

Seluma (Humas) - Kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini tengah menghadapi ancaman serius berkaitan dengan mengerasnya konflik-konflik dalam masyarakat, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal. Sumber konflik tersebut bisa berasal dari perbedaan nilai-nilai dan ideologi, maupun intervensi kepentingan luar negeri yang bahkan dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Konflik tersebut apabila didukung oleh kekuatan nyata yang terorganisir tentunya akan menjadi musuh yang potensial bagi NKRI.

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggencarkan penerapan sistem peringatan dini konflik sosial berdimensi keagamaan di Tahun 2024. Salah satu caranya adalah dengan menambah aktor resolusi konflik keagamaan.

Hamdan selaku Kepala KUA  menyampaikan kepada seluruh Staf dan Penyuluh Agama Islam  kecamatan Sukaraja di  Tahun 2024 ini, Kita akan fokus pada upaya implementasi sistem peringatan dini konflik sosial berdimensi keagamaan, sehingga sistem itu akan berjalan dan bekerja dengan baik. Kita telah memiliki regulasi berupa Keputusan Menteri Agama No. 332 dan Kepdirjen Bimas Islam No. 1583 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Islam, jelasnya .Kamis.05/09

Oleh karenanya dalam rangka penanggulangan konflik, yang perlu diwaspadai bukan hanya faktor-faktor yang dapat memicu konflik, namun juga yang tidak kalah pentingnya adalah faktor-faktor yang dapat menjadi potensi atau sumber-sumber timbulnya konflik. Terkait itu, lanjutnya, diperlukan langkah-langkah operatif untuk mengimplementasikan kedua regulasi tersebut sehingga benar-benar memberi maslahat kepada masyarakat. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA