KUA Sukaraja Penuhi Permintaan Arsip Sertifikat Tanah Wakaf Yang Sudah Terbit

Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaraja mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam instansi Kementerian Agama Republik Indonesia salah satu tugas dan fungsinya adalah pelayanan sertifikasi tanah wakaf. Dalam hal ini, kepala KUA selain sebagai PPN (Pegawai Pencatat Nikah) juga sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf),jelas Hamdan  Kepala KUAKecamatan Sukaraja.

Selain itu sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan wakaf karena membantu memastikan bahwa aset yang diwakafkan digunakan sesuai dengan niat awal dan memberikan manfaat yang diinginkan oleh wakif, serta mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan dimasa depan,ungkap Hamdan.

Pada Selasa (8/10), Staf Penyelenggara  zakat dan wakaf  Septriadi Erfansyah ke KUA Kecamatan Sukaraja untuk permintaan foto copy sertifikat tanah wakaf yang sudah terbit di wilayah Kecamatan Sukaraja untuk  kelengkapan arsip di Kemenag Kabupaten Seluma  sebagai bukti telah terlaksananya program dari Kementerian Agama tentang percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk kepentingan umum.(Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA