Seluma (Humas) - Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftarkan pernikahannya. Kini, calon pengantin dapat melakukan pendaftaran nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag,jelas Hamdan Kepala KUA Kecamatan Sukaraja,Selasa (05/11).
Lanjut Hamdan layanan pendaftaran nikah dilansir situs Kemenag RI, Simkah diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Berikut beberapa keunggulan layanan Simkah Kemenag.Data terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,Dapat diakses secara online di mana saja dan kapan saja, Dapat menyajikan data nikah secara real time,Meminimalisir kesalahan data catin,dan mencegah pemalsuan buku nikah.
Operator simkah Herni agusti menjelaskan cara daftar nikah Online via Simkah Kemenag Berikut alur pendaftaran nikah secara online melalui Simkah Kemenag,yaitu:
1. Langkah Pertama
Buka situs Simkah Kemenag RI https://simkah4.kemenag.go.id
Pilih Menu "Masuk/Daftar"
Apabila sudah mendaftar dan mempunyai akun, Anda bisa langsung masuk atau login
Kemudian, Anda akan diarahkan ke menu dashboard area lalu lengkapi data diri Anda.
2. Langkah Kedua
Pilih menu "Daftar Nikah" pada dashboard area siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan, apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000 ,Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran segera lakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah. Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah. Setelah melakukan pembayaran, segera datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses pemeriksaan nikah.
3. Langkah Ketiga
Selanjutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA,pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabil pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. (Eka/JA)