Seluma (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I mengatakan Pernikahan dalam Islam merupakan akad antara seorang laki-laki dan perempuan untuk terikat dalam perkawinan. Tujuan pernikahan dalam Islam untuk memelihara nasab dari perkara yang diharamkan oleh Allah. Pernikahan dalam Islam bernilai ibadah karena merupakan salah satu perintah Allah. Pendaftaran nikah kini dapat dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja telah menyediakan layanan daftar nikah secara dalam jaringan atau online ini untuk calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya.
Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,jelas Hamdan.
Sebelum mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA. Nomor surat rekomendasi nikah di KUA ini akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri. (Eka/JA)