Bengkulu Tengah,(Humas) - Sebagai salah satu unit kerja yang merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan, salah satu tugas KUA memberikan pelayanan, pencatatan dan pengadministrasi Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Proses Ikrar Wakaf ini bertujuan untuk mensyahkan dan memberikan payung hukum terhadap tanah wakaf karena tidak menutup kemungkinan sebuah tanah wakaf bisa saja bermasalah kedepannya kalau ikrar wakafnya belum dinyatakan.
Jumat (05/01/23) Kepala KUA Kec. Pondok Kubang Mintarno, SHI., MHI., membacakan dan menandatangani Akta Ikrar Wakaf di Desa Talang Tengah 1, pada kesempatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Desa Talang Tengah 1, wakif, nadzir, para saksi dan penyuluh agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi tanah yang akan diwakafkan.
Adapun tanah yang akan diwakafkan dan diserahkan AIW-nya diperuntukkan untuk rumah ibadah (masjid) di Desa Talang Tengah Kec. Pondok Kubang.
Mintarno, SHI.,MHI menyampaikan syarat apabila seseorang akan mewakafkan tanah/harta benda lainnya adalah:
1. Adanya waqif (orang yang berwakaf)
2. Mauquf (benda yang diwakafkan)
3. Mauquf 'alahi (yang menerima manfaat wakaf)
4. Sighah (ikrat wakaf)
5. Saksi
"Diharapan kedepannya semoga dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf sesuai dengan peruntukan serta lebih dirasa manfaatnya di tengah-tengah masyarakat yakni untuk kepentingan umat." tutup Mintarno. (Ys)