Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) menggelar kegiatan Fasilitasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah didampingi oleh Kasi Bimas Islam dan Ketua Baznas Kabupaten Bengkulu Tengah.
Rabu (07/02) Kepala KUA Kec. Pondok Kubang menghadiri undangan acara fasilitasi penyelenggara zakat dan wakaf tersebut, Mintarno,SHI., MHI. Mengatakan kegiatan tersebut sangat penting sebagai bekal dan pemahaman mengenai zakat dan wakaf kedepannya.
Dalam sambutannya kepala Kemenag Kab. Bengkulu Tengah Dr. H. Zainal Abidin., MH. menyampaikan pentingnya pengelolaan zakat dan wakaf dilakukan pada lembaga resmi seperti BAZNAS, agar terkelola dan tersalurkan dengan baik dan sesuai aturan.
"Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun islam, yakni rukun islam yang ke empat (4), zakat adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada orang lain yang berhak mendapatkannya. Siapa yang menunaikan zakat berarti dia bebas dari masa taklif (pembebanan) di dunia, selamat dari siksa akhirat dan memperoleh pahala." urai H. Zainal Abidin.
Kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dengan membayar zakat diharapkan didalamnya terdapat barokah, pembersihan jiwa dan pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan serta pendataan wakaf secara resmi dapat menyelamatkan harta wakaf dari sengketa. Acara berjalan dengan baik serta diakhiri dengan pembacaan do'a. (Ys)