Seluma (Humas) – KUA Lubuk Sandi melakukan pengukuran tanah wakaf atas posyandu desa Rena Panjang bersama BPN pada hari Rabu (09/10). Kegiatan ini dipimpin oleh BPN kabupaten Seluma David di saksikan oleh Kades Desa Rena Panjang Pepen Efriadi dan KUA Lubuk Sandi diwakili Penyuluh Agama Islam Asep Saepuddin.
Ditempat terpisah Iis sumirat, S.HI sangat mengapresiasi ” Alhamdullah tidak membutuh waktu lama satu berkas ajuan sertifikat tanah wakaf KUA Lubuk Sandi sampai pada titik menunggu proses sertifikat. Lebih lanjut Iis menjelaskan bahwa Sertifikat tanah wakaf mutlak diperlukan untuk menjaga kepastian hukum terhadap tanah wakaf. peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan tapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. kepada Karyawan KUA Lubuk Sandi Ia berharap setelah ini akan ada susulan sertifikat selanjutnya sehingga kedepananya lubuk sandi bebas sengketa tanah wakaf. Tambah Iis.
Sembari pamit pulang David mengingatkan bahwa Pihak BPN Akan segera memproses semua berkas yang masuk, Jika semua syarat Pendaftaran tanah secara sistematis lengkap Selanjut menunggu proses pembuatan sertifikat, imbuh David. (Eka/Rahmi)