Kepahiang (Humas) - KUA Kecamatan Kabawetan menjadi lokasi Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepahiang, Kamis (07/03).
Sidang di Luar Gedung yang diadakan di Aula KUA tersebut, dipimpin Ketua Pengadilan Agama Kepahiang dan diikuti oleh Hakim serta Panitera Pengganti. Kepala KUA Kecamatan Kabawetan, Harlen Devis Munandar, S.Sos.I.,M.Ag., menyambut baik kerja sama yang dibangun antara KUA dan Pengadilan Agama yang dalam hal ini dalam bentuk pelaksanaan Sidang Luar Gedung di KUA.
“Kerja sama yang dibangun ini sangat bermanfaat, mengingat masyarakat banyak yang belum memahami hukum dan persidangan bahkan ada beberapa persidangan yang dilakukan dengan sistem prodeo yang digelar tanpa biaya,” jelas Harlen.
Dilanjutkan Kepala KUA Kabawetan, KUA dan Pengadilan Agama saling berkaitan dalam beberapa urusan, misalnya dalam itsbat/pengesahan nikah dan hal pernikahan. Sebagai contoh KUA tidak akan menikahkan pasangan yang masih dibawah umur jika belum ada dispensasi dari PA, sebaliknya PA tidak akan menindaklanjuti pelaksanaan sidang untuk calon pengantin yang usianya belum mencapai usia minimal menikah jika belum ada penolakan dari KUA.