Kepahiang (HUMAS) ---- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara kemumu mengikuti kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman Sidang Itsbat Nikah di Gedung Command Center Pemda Kepahiang, Senin (20/05). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah resmi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kepahiang, Ka. Pengadilan Agama Kepahiang Ka. Dinas DukCapil, seluruh Ka. KUA dan Camat Sekabupaten Kepahiang, acara yang langsung dibuka oleh Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM,IPU tersebut berkaitan dengan komitmen bersama untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah, program itsbat Nikah ini gratis bagi seluruh masyarakat karena dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah (PEMDA) Kab. Kepahiang.
Dalam sambutan Bupati Kepahiang menyampaikan pentingnya legalitas pernikahan bagi masyarakat, terutama perlindungan hukum bagi pasangan suami/istri dan anak-anaknya. Beliau mengharapkan partisipasi dari segala pihak termasuk Kepala KUA, Kades, dan lurah untuk mendata pasangan yang menikah dibawah tangan dan belum memiliki akta nikah/buku nikah.
Kepala KUA Muara Kemumu Khoirudin, S.Ag juga turut menyampaikan bahwa “program itsbat nikah ini sangat penting untuk memastikan bawah semua pasangan yang menikah secara agama juga diakui secara hukum Negara. Dengan demikian, hak-hak mereka dapat terlindungi, terutama dalam hal ahli waris, nafkah, dan hak-hak lainnya” tutur Khoirudin
Penandatanganan nota kesepahaman ini menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan instansi terkait untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi pernikahan. (Junaidi/Bella).