Rejang Lebong (HUMAS) --- Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong, pada Rabu pagi, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WIB, Kemenag Rejang Lebong menggelar rapat tindak lanjut sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jabatan pelaksana di jajaran Kemenag Rejang Lebong.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman, S.Ag., M.H., didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, Drs. H. Suhardihirol, M.Pd. Dalam sambutannya, H. Lukman menekankan pentingnya acara tersebut bagi seluruh peserta yang hadir. Ia mengingatkan agar setiap peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh, mengingat PMA No. 32 Tahun 2024 memiliki dampak yang besar terhadap penataan nomenklatur dan pengaturan kelas jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama.
"Penting bagi kita semua untuk memahami dengan baik PMA ini, agar kedepannya tidak ada kebingungannya dalam menjalankan tugas dan fungsi di masing-masing jabatan pelaksana. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi kita," ujar H. Lukman.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa sosialisasi ini tidak hanya sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap pegawai di Kemenag Rejang Lebong memahami peraturan baru, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Kemenag Rejang Lebong dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Acara sosialisasi ini dilaksanakan dalam suasana yang interaktif, dengan berbagai diskusi terkait implementasi PMA No. 32 Tahun 2024. Para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan memberikan masukan terkait pengaturan jabatan pelaksana yang lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan terbaru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenag Rejang Lebong dapat segera menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada dan menerapkannya dalam melaksanakan tugas sehari-hari dengan lebih baik dan terorganisir. (prada)