Rejang Lebong (HUMAS) --- KUA Kecamatan Binduriang terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga beragama Islam. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan bagi calon pengantin (catin) dan wali nikah, yang dilaksanakan rutin di KUA pada Selasa, 4 Februari 2025.
Mushonif, Penghulu di KUA Kecamatan Binduriang, menegaskan pentingnya pemeriksaan calon pengantin sebagai bagian dari proses administrasi pernikahan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh catin. "Pemeriksaan yang kami lakukan di KUA menekankan tiga hal utama: umur calon pengantin, status janda atau duda (termasuk cerai mati), dan keterangan kesehatan dari Puskesmas," jelas Mushonif.
Elidayani, Staf JFU Kepenghuluan KUA Binduriang, menambahkan bahwa pemeriksaan calon pengantin menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi sudah lengkap dan sesuai. "Kami pastikan bahwa semua dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan status perkawinan (janda, duda, atau cerai mati) tersedia dan sesuai," ujar Elidayani.
Zulkarnain, S. Ag, Penyuluh Agama KUA Kecamatan Binduriang, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dokumen dilakukan dengan ketat. "Setiap calon pengantin di Kecamatan Binduriang wajib menjalani pemeriksaan dokumen sebelum akad nikah," katanya. Selain itu, ia menambahkan bahwa pembekalan bimbingan perkawinan juga diberikan sebelum pemeriksaan dokumen dilakukan.
"Selama sekitar 15 menit, kami memberikan materi tentang hak dan kewajiban suami-istri, psikologi perkawinan, tata cara ibadah, serta niat-niat terkait wudhu, bersenggama, mandi junub, dan tata cara sholat," lanjut Zulkarnain. Materi ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dengan pengetahuan dasar yang akan berguna dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Kegiatan pemeriksaan dan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Binduriang ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah, serta memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.(diana)