Dukung Program Isbat Nikah Terpadu, KUA BI Usul 3 Berkas Permohonan Itsbat

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Kepahiang (HUMAS) ----- Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Landasan dari pelaksanaan isbat nikah tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 yang direvisi melalui Undang-undang nomor 16 tahun 2029 tentang Perkawinan itu pernikahan yang dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Selain itu, setiap pernikahan juga harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya semua pernikahan harus lah dicatat pada Kantor Urusan Agama. Bagi pasangan yang disaat nikah dahulu belum dicatat pernikahannya disebabkan sesuatu, maka dapat diibaratkan melalui pengadilan agama. Tahun ini pengadilan agama Kepahiang bersama Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang akan melaksanakan kegiatan isbat nikah terpadu, tujuannya adalah dalam rangka memfasilitasi pasangan menikah yang pernikahannya belum tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebagai bagian dari jajaran kementerian agama, KUA kecamatan Bermani ilir sangat mendukung kegiatan dimaksud, sebagai bentuk dukungan tersebut, tahun ini KUA kecamatan Bermani ilir menyampaikan 3 berkas usulan permohonan itsbat nikah masyarakat Bermani ilir. Menurut kepala KUA kecamatan Bermani ilir Ali Akbar, SH.I, MH ini dilakukan selain sebagai bentuk dukungan juga sebagai upaya membantu masyarakat yang selama ini pernikahan nya belum tercatat. Kepala KUA juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut, tentu harus mengikuti syarat dan ketentuan berlaku. Menurut kepala KUA, upaya ini akan terus dilakukan dengan melakukan pendataan masyarakat yang belum mempunyai buku nikah untuk diikut sertakan pada kegiatan iTsbat terpadu dimasa yang akan datang, kepala KUA juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang ada di kecamatan Bermani ilir untuk tidak melakukan pernikahan Siri, demi kepastian hukum hubungan rumah tangga serta terhadap semua akibat yang timbul dari pernikahan yang dilakukan tersebut.


TERKAIT

Berita LAINNYA