Kepahiang (Humas) --- Tim dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberang Musi yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam dan Humas mengunjungi Kantor Desa Sungai Jernih, Senin (04/09).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan data kependudukan, keagamaan, dan pendataan guna inventarisasi Tanah Wakaf yang ada di Kecamatan Seberang Musi. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Seberang Musi, Marwansyah, M.H., Alhaq, S.H.I. dan Saripudin juga menyampaikan sosialisasi mengenai program Kementerian Agama khususnya KUA yang dapat diakses oleh masyarakat desa.
Marwansyah, mewakili tim, mengungkapkan bahwa sasaran utama kegiatan ini yaitu untuk memberikan gambaran jelas tentang kondisi tanah wakaf dan mempercepat proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf jika belum diurus dan dikeluarkan dari KUA Kecamatan Seberang Musi.
Berdasarkan paparan Sekretaris Desa Sungai Jernih, Sageng Irianto, saat ini ada 5 tanah yang diwakafkan dengan peruntukan 1 tanah masjid induk, 1 tanah masjid kampung, 1 tanah musalah dan 2 tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Selanjutnya, pihak KUA menyerahkan syarat-syarat untuk mengurus Ikrar Tanah Wakaf di KUA kepada pihak desa.
“Pihak desa menyambut baik kegiatan ini, semoga kedepannya silaturahmi kita bisa berlanjut dan pihak desa serta KUA dapat memperkuat kerja sama khususnya dalam bidang keagamaan,” sambung Sekdes Sungai Jernih.
Dalam kesempatan yang sama, para penyuluh juga berkesempatan melihat langsung kondisi tanah wakaf di Desa Sungai Jernih serta selanjutnya bersilaturrahmi dengan Imam dan Khotib Desa Sungai jernih. Adapun kegiatan kunjungan desa kali ini merupakan desa pertama yang dikunjungi dalam rangka pengumpulan data ini. Selanjutnya, Tim KUA Kecamatan Seberang Musi akan menyambangi 12 desa lainnya yang ada di Kecamatan Seberang Musi.