Kepahiang, KUA Kabawetan (HUMAS) --- Dalam rangka pencegahan pernikahan usia dini, Pemuda Karang Taruna Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang melakukan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini Bagi Pemuda/Pemudi Desa Kelobak Kec. Kepahiang Acara tersebut bertempat lapangan Kantor Desa Desa Kelobak, Rabu 13 Desember 2023.
Dalam acara sosialisasi ini, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang Bambang utoyo, S.H.I.,M.,H Bersama Penyuluh Agama Islam Yayan Eko Saputra, S.H menjadi pemateri dalam Acara tersebut
"Adapun tujuan digelarnya sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman kepada pemuuda pemudi di desa Kelobak dalam mencegah angka perkawinan usia dini, sekaligus menekankan kepada pemuda pemudi di desa agar mengutamakan pendidikan, minimal tingkat sekolah menengah atas,” ujar Kepala Desa Kelobak Bapak Hengki
“Pernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang menyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua. Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stunting. Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri. Terakhir, pengetahuan seksualitas yang masih rendah meningkatkan risiko terkena penyakit infeksi menular seperti HIV.” Terang Kepala KUA dalam penyampaiannya (Yayan)