Rejang Lebong (HUMAS)---- Penyuluh Agama Islam Non PNS KUA Padang Ulak Tanding, Bapak Imron Rosyadi, memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada kelompok pengajian anak-anak dan Remaja Islam Masjid (Risma) di Desa Bukit Batu, Kecamatan PU Tanding. Acara ini berlangsung di Masjid Nurul Iman.(28/10)
Dalam sesi penyuluhan, Bapak Imron menjelaskan mengenai pencegahan perkawinan usia dini dalam perspektif hukum Islam, dengan fokus pada manfaat dan mudarat dari pernikahan di usia muda. Ia menekankan bahwa pernikahan pada usia dini seringkali membawa dampak negatif yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Salah satu dampak buruk yang diidentifikasi adalah ketidakharmonisan rumah tangga, yang sering disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pemahaman di antara pasangan. Hal ini dapat mengarah pada kasus perceraian, yang diakibatkan oleh kurangnya kesiapan mental dan emosional dari kedua belah pihak.
Bapak Imron menyarankan salah satu langkah untuk mencegah pernikahan dini adalah dengan melakukan pendewasaan usia nikah. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada anak-anak dan remaja tentang pentingnya mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Aspek yang perlu dipertimbangkan meliputi kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, serta ekonomi.
Kepala Desa Bukit Batu, Bapak Moh. Zulkobri, berharap kegiatan penyuluhan ini dapat membantu anak-anak dan remaja di wilayahnya memahami dampak negatif dari menikah di usia dini. Ia menegaskan pentingnya kesadaran akan bahaya dan konsekuensi yang mungkin timbul dari keputusan terburu-buru untuk menikah.(haikal)