Kepahiang (HUMAS) --- Selasa (21/01) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berkunjung ke MAN 1 Kepahiang menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kepala MAN 1 Kepahiang, Efrizal Firdaus S. Pd. I. M.Pd mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti bullying, tauran, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.
Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 50 siswa dan tiga guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Kepahiang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Asvera Primadona, S.H., M.H mengatakan, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari Kepahiang juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi Bullying dan Kekerasan fisik di sampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Asvera Primadona, S.H., M.H . Sedangkan sesi tanya jawab di pandu pleh Kasi Intelijen Nanda Hardika, S.H., M.H,
Asvera menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah bullying dan pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial (cyberbullying), seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.
“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar hukum dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar adalah bullying dan pencemaran nama baik di media sosial (Cyberbullying), seperti saling menghina, melakukan kekerasan fisik dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.