Rejang Lebong (Humas) - Sebagai bukti legalisasi pada pasangan Calon Pengantin (Catin) yang sudah diberikan bimbingan perkawinan (BIMWIN) khusus Calon Pengantin maka Kantor Urusan Agama (KUA) menyelesaikan bukti legalisasi berupa Sertifikat Suscatin yang akan diberikan pada pasangan Catin ini.
Pada kontributor berita Kepala KUA mengungkapkan KUA Kecamatan Binduriang dipimpinnya selalu menjadi garda terdepan dalam hal pelayanan publik masyarakat Kecamatan Binduriang yang efisien, profesional, berintegritas dan tepat waktu terutama dalam melayani Bimwin dan pemberian legalisasi sertifikat Suscatin bagi pasangan Catin yang telah selesai mengikuti Bimwin.
"Setiap pasangan catin yang telah selesai mengikuti rangkaian kegiatan Bimwin maka KUA dengan segera mungkin memberikan sertifikat sebagai bukti legalisasi yang sangat berguna dan penting bagi kedua pasangan Catin yang telah usai mengikuti Bimwin ini," kata H. Suryono, Selasa (5/3/2024).
Untuk itulah menurut Kepala KUA Kecamatan Binduriang, bagi tiga pasangan catin di awal bulan Maret ini yang telah selesai mengikuti Bimwin Suscatin maka KUA dengan segera menerbitkan sertifikat Bimwin Suscatin yang legalitasnya penting dan bermanfaat bagi kedua pasangan catin.
"Maka dari itu, kami KUA Kecamatan Binduriang dengan dibantu ke-lima rekan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Penyuluh Agama Islam (ASN PPPK PAI) dengan semangat kebersamaannya bahu membahu membantu penyusunan dan penerbitan sertifikat khusus Bimwin Suscatin ini," tutup Suryono dengan penuh optimis dan semangatnya. (Aditya)