Bengkulu Utara (Humas) - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPHI) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah diterbitkan, sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I.,M.Pd.I menghimbau kepada seluruh Calon Jamaah Haji Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 1446 H / 2025 H untuk segera dapat melaksanakan pelunasan.
"Alhamdulilah, BPIH Tahun 1446 H / 2025 telah ditetapkan, sebagaimana yang tertuang dalam Kepres Nomor 6 Tahun 2025 yang di tantadangai langsung oleh Bapak Presiden RI kita. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh Calon Jamaah Haji Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025 agar dapat segera melakukan pelunasan" Ucap H. Nopian di ruang kerjanya, Selasa, (18/2)
Dijelaskan H. Nopian bahwa untuk Ketentuan besaran Bipih atau biaya haji 2025 yang perlu dibayarkan oleh jemaah reguler yang berasal dari provinsi Bengkulu dan tergabung dalam Embarkasi Padang adalah sebesar Rp 51.781.75, sehingga total selisih yang harus dibayar oleh setiap Jamaah dari provinsi Bengkulu berkisar antara 24-26 juta rupiah. sementara untuk waktu pelunasan BIPIH jemaah haji reguler 1446 H ini di mulai 14 Februari - 14 Maret 2025,
Adapun ketentuan tentang tekait Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH. (Yeni.P/Pur )