Kantor Kementerian Agama Bengkulu Tengah

WEBSITE: Bengkulu Tengah

Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah Berdiri melalui PMA RI No.32 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah yang merupakan tindak lanjut dari UU No.24 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Awal mula berdiri pada tahun 2012 Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah dipimpin oleh Drs. H. Ajamalus, MH. Kantor ini beralamat di Jl. Renah Semanek Komplek Perkantoran Pemda Bengkulu Tengah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PMA Nomor 19 Tahun 2019, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  8. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

1.132,30

LUAS WILAYAH

10

JUMLAH KECAMATAN

1

JUMLAH KELURAHAN

142

JUMLAH DESA

BERITA DAERAH Bengkulu Tengah

KUA Taba Penanjung Terima Permohonan Wali Hakim