KUA Taba Penanjung Terima Permohonan Wali Hakim

kepala KUA Taba Penanjung Bambang Indarto, S. Sos. I memaparkan bahwa Wali hakim adalah orang yang diangkat atau ditunjuk oleh Menteri Agama dan diberi hak serta kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Warga dari Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung mengajukan permohonan Wali hakim atas nama Sinta Apriliski yang akan melaksanakan ijab qobul dengan seorang pemuda yang bernama. Qonis Pranata dari desa Durian demang Kecamatan Karang Tinggi. 

Permohonan disampaikan ke KUA Kecamatan Taba Penanjung dengan alasan bahwasanya Wali nasab calon pengantin terputus ( tidak diketahui keberadaannyal ). Ibu dari calon pengantin perempuan  Siti Aisyah mengatakan sudah lebih dari dua puluh  (20) tahun kehilangan wali anaknya yaitu suaminya yang berasal dari sumatera barat. 

Pada waktu yang sama, kepala KUA Taba Penanjung Bambang Indarto, S. Sos. I memaparkan bahwa Wali hakim adalah orang yang diangkat atau ditunjuk oleh Menteri Agama dan diberi hak serta kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

"Akan tetapi, menunjuk wali hakim dalam pernikahan ini tidak boleh sembarangan. Sebab ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Wali hakim baru bisa bertindak menjalankan tugasnya sebagai wali nikah, apabila wali nasab dari mempelai wanita tidak ada atau tidak mungkin hadir ke pernikahan tersebut", lanjut Bambang. 

Bambang berharap semoga ijab qobul Catin diatas yang akan dilaksanakan hari minggu, 29 September akan berjalan dengan lancar sesuai rencana. (RW)


TERKAIT

Berita LAINNYA