Zakat Fitrah di Lebong, Tertinggi Rp 33.000 Terendah Rp 24.000

(Lebong Humas) ---- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong telah menetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H Tahun 2022. Nilai kadar terbagi dua, Rp. 33.000, per-jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras Katagori Super, dan terendah Rp. 24. 000, per-jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras Lokal.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi bersama organisasi masyarakat islam di Aula Sakinah, Kemenag Lebong belum lama ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi,S.Ag, M.H mengatakan rapat penetapan zakat fitrah bertujuan untuk menciptakan keseragaman nilai kadar zakat fitrah, baik beras maupun uang untuk wilayah Kabupaten Lebong.

‘’Penetapan tersebut disesuaikan dengan harga beras sebanyak 2.5 Kg atau 10 canting perjiwa sesuai dengan kualitas beras yang di konsumsi masyarakat sehari-hari,’’ ungkap Arief.

Arief meminta semua KUA langsung bergerak dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penetapan besaran zakat fitrah tahun ini.

‘’Sehingga masyarakat tidak timbul tanda tanya,”lanjutnya.

Hadir dalam kesempatan itu, selain ormas Islam, juga hadir Asisten II Sekda Kabupaten Lebong, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebong, Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kabupaten Lebong, Ketua BAZNAS, Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Lebong. (HS)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA