Lebong (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong menggelar rapat penetapam Zakat Fitrah. Hasilnya, di Kabupaten Lebong ditetapkan klasifikasi tertinggi adalah sebesar Rp. 35.000,- dan terendah adalah sebesar Rp. 19.000,-. Penetapan besaran zakat fitrah ini diklasifikasikan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong H. Heriansyah menjelaskan zakat fitrah ini ditetapkan sesuai dengan tipelogi beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Diantaranya zakat fitrah sebesar Rp. 35.000,- perjiwa untuk konsumsi beras kategori super, Rp. 21.000,- perjiwa untuk konsumsi beras kateegori sedang, dan Rp. 19.000,- perjiwa untuk konsumsi beras kategori rendah.
“Penetapan nilai zakat fitrah ini untuk menciptakan keseragaman nilai zakat fitrah, baik berupa makanan pokok (beras) maupun uang. Ketetapan ini akan segera disampaikan kepada seluruh KUA dalam Kabupaten Lebong termasuk juga panitia penerima zakat fitrah dan masyarakat Kabupaten Lebong,’’ kata H. Heriansyah
Untuk tertibnya pengumpulan/pembayaran dan penyaluran Zakat Fitrah dapat dilaksanakan pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) / Panitia Amil Zakat pada Masjid / Organisasi, Dinas Instansi, Kantor, Badan atau Lembaga. Pembayaran zakat fitrah ini dapat dilakukan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri 1442 H mendatang.
Rapat dihadiri Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Lebong, Asisten II Setda Kabupaten Lebong, Kabag Kesra Kabupaten Lebong, Kepala Dinas Instansi terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Ketua Baznas Kabupaten Lebong, Pengurus Ormas Kabupaten Lebong, Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah se Kabupaten Lebong. Rapat dilaksanakan hari Kamis tanggal 22 April 2021. (lina)