Warga Keturunan Koordinasi Isbat Nikah di KUA Pino Raya BS

Bengkulu (Informasi dan Humas), Sekitar pukul 09.10 Rabu (12/08) Li Hong (51) warga keturunan dari Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya mendatangi Kantor KUA Kelutum Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya.

Kedatangan, pria bapak dari tiga anak itu berkoordinasi terkait isbat nikah. Pasalnya, diusia perkawinannya dengan istri kedua belum memiliki dokumen sah berupa buku nikah. Alasannya, setelah diproses, beberapa tahun kedua pasangan suami istri itu belum mengantongi buku nikah. Kepada petugas serta staf kepenghuluan Lipi Ili Susanti buku dimaksud belum ia terima. “ Ini pernikahan kedua, jadinya perlu buku nikah lagi,” kata Li Hong.

Dijelaskan Li Hong, pernikahan kedua itu atas dasar cerai mati atas kedua pasangan. Saat ini menemui kendala saat akan mengurus akte kelahiran anak. Harapan, buku nikah dapat diperoleh sehingga secara Negara kedua anak tersebut terakui dan sah secara hukum Negara.

Kepada pasangan suami istri nikah sirih ini, dianjurkan untuk ke Pengadilan Agama (PN) Kelas II A Manna guna proses lebih lanjut. “ Semua syarat nikah tidak ada, termasuk KTP, KK hingga pengantar nikahpun, jadinya ya disarankan ke PN,” demikian Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I  (salim/ humas)

Redaktur : H. Nopian Gustari

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA