Wali Catin Pino Raya Serahkan Putusan Pengadilan

Bengkulu (Informasi dan Humas), Sekitar pukul 09.45 Selasa (29/09) 2015 wali calon pengantin (catin) kurang umur Burhan menyerahkan putusan Pengadilan Agama (PA) Manna. 

Putusan sebagai syarat pelaksanaan pernikahan tersebut diterima Bagian Kepenghuluan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pino Raya Christy Pransisca S.Th.I . Setelah diterima, dijadwalkan beberapa hari lagi prosesi ijab Kabul pasangan pengantin akan dilaksanakan. 

“Alhamdulillah anak saya sudah bisa untuk menikah, meskipun kurang umur ini setelah keluarnya putusan Pengadilan Agama,” kata Burhan.

Diakui Burhan, selain kesabaran, dibutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk proses sebuah  pernikahan berkas kurang umur. Namun, tidak banyak yang ditanya hakim, semuanya sekitar tata cara nafkah suami, pekerjaan dan kesiapan menjadi suami atau istri. 

“Sekitar tiga kali sidang sudah putus, hanya saja menunggu atau antri giliran sidang karena banyaknya kasus seperti ini,” kata Burhan.

Terpisah Kepala KUA Pino Raya Wahidin, S.Pd.I menegaskan, mengacu kepada prosedur pelayanan, berkas akan ditolak bilamana terdapat kekeliruan atau kurang syarat. Kembali diterima setelah semuanya memenuhi kriteria termasuk didalammnya kasus pernikahan kurang umur. 

“Bukannya menghambat, ini ketentuan, jadi mau tidak mau wali atau catin harus terima,” tegas Wahidin. (salim/humas) 

Redaktur : Arsuk Effendi

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA