Bengkulu (Informasi dan Humas), Sekitar pukul 09.05 Senin (02/11) 2015, dua pasang wali calon pengantin (catin) kurang umur mendatangi KUA Kecamatan Pino Raya. Mereka diterima Penghulu Imam Setiawan,M.HI. dalam kesempatan itu wali catin meminta penjelasan terkait syarat dan kelengkapan yang mesti diakukan calon pengantin sebelum melengkapi berkas.
Kepada keduanya Imam Setiawan meminta untuk mengurus persyaratan berupa izin dari Pengadilan Agama (PA) kelas IIA Manna. Alasannya, kedua catin masih berusia 15 tahun, sementara ketentuan undang-undang untuk laki-laki 19 tahun, perempuan baru mau masuk 15 tahun pasangan ini belum memenuhi kriteria.
“Kedua wali diminta segera urus ke pengadilan, secepatnya agar jangan ditunda-tunda, apalagi kalau persiapan penunjang ijab qabul perkawinan sudah rampung,” tegas Imam.
Terpisah Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I mengimbau agar para wali catin untuk mengurus kelengkapan nikah terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal atau undangan disebar. Alasannya meski menurut keluarga syarat lengkap, namun dominasi setelah diperiksa, berkas banyak kurang sehingga nikah harus ditunda.
“Kalau tidak ikuti prosedur yang rugi itu keluarga pasangan itu sendiri,” ujar Wahidin. (salimudin/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari