Tingkatkan Disiplin Kerja Guru dan Staf Pegawai MIN 2 Bengkulu Selatan Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Kamad Adakan Pembinaan

Bengkulu Selatan (Humas) – Dalam rangka meningkatkan disiplin kerja guru dan staf pegawai MIN 2 Bengkulu Selatan, Kepala MIN 2 Bengkulu Selatan Hj. Zannatun Na’imah, M.Pd. I memberikan pembinaan kepada seluruh dewan guru dan staf pegawai MIN 2 Bengkulu Selatan di ruang aula MIN 2 Bengkulu Selatan Selasa (1/9) pukul 08.00 WIB.

Pembinaan seluruh dewan guru dan staf  pegawai MIN 2 Bengkulu Selatan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap sebulan sekali. Adapun yang bertindak sebagai petugas dalam kegiatan rapat bulanan tersebut adalah guru MIN 2 Bengkulu Selatan mulai dari  master of ceremony (MC) atau pembawa acara, pembaca kalam ilahi, sari tilawah, pemimpin lagu Indonesia Raya, doa, dan penceramah kultum.

Adapun yang bertindak sebagai master of ceremony (MC) atau pembawa acara pembinaan kali ini yaitu Wardati, S.Pd. Kegiatan ini diawali dengan pembacaan kalam ilahi oleh Janhari MD, S.Pd.I dan sari tilawah oleh Junivi Sahputri, M.TPd. Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Gesti Harlena, S.Pd.SD, doa bersama yang dipimpin oleh Lisi Hartini, S.Pd.I, dan kultum oleh Ibu Sumarni Apriyanti, S,Pd.I, serta pembinaan dari kepala MIN 2 Bengkulu Selatan.

Dalam arahannya kepala MIN 2 Bengkulu Selatan Hj. Zannatun Na’imah, M.Pd.I menyampaikan bahwa guru dan staf pegawai harus disiplin dalam bekerja di tengah pandemi Covid-19 ini. Masuk dan pulang harus disiplin sesuai dengan ketentuan. Jurnal harus dibuat sesuai dengan kegiatan yang dikerjakan pada hari tersebut. Ketika tidak hadir harus meminta izin kepada kepala madrasah dengan alasan apapun. Beliau berpesan di tengah pandemi Covid-19 ini, kita harus senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan kepada kita seperti nikmat kesehatan, menjadi tenaga pengajar maupun tenaga kependidikan yang disiplin.  Bersyukur bukan hanya dengan ucapan tetapi bentuk dari rasa syukur itu berupa tindakan melaksanakan kewajiban sebagai guru atau staf pegawai berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) maupun non ASN yang professional. (Humas MIN 2 BS)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA