Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/11- Rombongan tim panitia khusus DPRD Kota Tanggerang Provinsi Banten kunjungan ke Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengenai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2012 tentang biaya transportasi jemaah haji,hal ini dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs.H.M.Ch.Naseh,M.Ed saat diruang aula Pemda Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (17/11).
Naseh menjelaskan biaya transportasi jemaah haji dianggarkan dalam APBD setiap tahun tetap mengaju pada jumlah kuota jemaah haji. Dengan adanya perda tersebut dapat meningkatkan pelayanan transportasi para jemaah haji dalam melaksanakan ibadah haji. Biaya transportasi jemaah haji itu adalah biaya transportasi jemaah haji dari daerah menuju embarkasi atau sebaliknya.
“Tujuan kunjungan Tim Pansus DPRD Tanggerang untuk mengadakan study bading tentang Perda nomor 4 Tahun 2012 dalam biaya transportasi jemaah haji cukup baik dalam pelayanan transportasi” ujanya saat mengikuti pemaparan dari Tim Pansus DPRD Tanggerang.
Ia juga menerangkan bahwa upaya pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam meningkatkan pelayanan jemaah haji setiap tahunnya dengan memberikan pelayanan supaya pelaksanaan kegiatan jemaah haji dapat berjalan dengan baik, tertib, aman dan sukses.
Sementara itu,Bupati Rejang Lebong H.Suherman,SE,MM menjelaskan bahwa Perda tentang biaya transportasi jemaah haji ini ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD daerah dalam upaya meningkatakan pelayanan khusunyas transportasi. Begitu juga dengan anggaran daerah dalam setiap tahunnya selalu dimasukan berdasarkan jumlah kuota jemaah haji.
“Perda ini ditetapkan tahun 2012 dengan persetujuan DPRD untuk meningkatkan pelayanan transportasi jemaah haji” terangnya.
Salah satu tim DPRD Tangerang mengatakan bahwa pelayanan transporasti jemaah haji Kabuten Rejang Lebong sangat baik dalam hal pelayanan terhadap jemaah haji. Sebab masalah transportasi sangat prinsip dalam pelaksanaan ibadah haji di setiap tahunnya, apabila setiap provinsi dan kabupaten bisa menerapkan perda nomor 4 tahun 2014 maka tidak ada lagi kendala yang timbul dalam setiap tahunnya.
Acara tersebut berlangsung dengan tertib yang diikuti oleh para kepala dinas dan instasi di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong.
Penulis : Suandi/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari