Terkait Permohonan Rekomendasi IMB Rumah Ibadah, Kemenag BU Turunkan Tim

Bengkulu (Inmas) - Guna menyikapi surat dari  Gereja Kristen Sumatra Bagian Selatan (GKSBS) Jemaat Giri Mulya tentang Permohonan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara membentuk dan menerjunkan Tim ke Lapangan guna melakukan Klarifikasi Faktual Data.

Dalam melakukan klarifikasi langsung ke Gereja yang terletak di Kecamatan Giri Mulya tersebut, tim yang di ketuai oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan Kasi Pendidikan Madrasah dan Kasi Bimas Islam serta di damping Kepala KUA Kecamatan Giri Mulya melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan.

Sebagaimana di ungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Ka. Subbag Tata Usaha, Samsir Alamsa, M. Ag dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pada prinsipnya Kementerian Agama dalam hal ini Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara tidak pernah mempersulit setiap masyarakat yang ingin berurusan kepada kami, terlebih urusan tersebut merupakan untuk kebaikan umat.

“Terkait surat permohonan dari pihak gereja beberapa waktu lalu , pada prinsipnya kami dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara tidak pernah mempersulit untuk menerbitkan rekomendasi yang menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMB, namun tentunya harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah” Ungkap Samsir.

Selain itu Samsir juga  berpesan kepada pihak Pengurus Gereja Kristen Sumatra Bagian Selatan (GKSBS) Jemaat Giri Mulya agar bersabar karena kami dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara akan mengkaji dan memeriksa kelengkapan data terlebih dahulu. Dan jika nantinya sudah lengkap akan atau terdapat kekurangan kelengkapan akan segara kami hubungi. (pw)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA