Sukseskan PP 48, KUA Taba Penanjung Nikahkan Pasangan di Balai Nikah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 22/10- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Sanari, S. Ag belum lama ini melaksanakan pernikahan pasangan pengantin di Balai Nikah Kantor KUA.

Pasangan Nikah yang melaksanakan pernikahan tersebut antara Ujang Sanusi bin Saidun Desa Datar Lebar dengan seorang wanita bernama Seri Lestari Binti Supardi desa Penum Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Benteng. Lucunnya pada pelaksanaan ijab dan Kabul mempelai Laki-laki menggucakan kata siap ketika prosesi ijab Kabul, seharusnya saya terima nikah dan seterus nya.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang tarif biaya Nikah, masyarakat awalnya merasa keberatan, karena biaya nikah yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang tarif biaya Nikah itu cukup besar yaitu Rp. 600.000,- bagi masyarakat yang melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah atau diluar KUA”.

Namun demikian pemerintah telah memberikan solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya nikah sebesar Rp. 600.000,- itu yaitu dengan melaksanakan pernikahan di Balai Nikah atau di KUA pada hari dan jam kerja, maka pernikahan di Balai Nikah atau di KUA ini tidak dipungut biaya alias gratis, Jelas Sanari. 

Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA