Sosialisasikan Surat Edaran Menag RI Nomor 23 Tahun 2020, Kakan Kemenag BU Gelar Rapat Koordinasi

Bengkulu Utara (Inmas) – Bertempat di Aula Sakinah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Kepala Kantor Kemenag BU, H. Heriansyah, S.Ag.,MH beserta segenap jajarannya, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), pengurus dan pengelola rumah ibadah, Pendeta Kristiani dan Katolik, serta para pimpinan organisasi kemasyarakatan Kristen dan Katolik, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan agenda Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia (SE-Menag RI), nomor SE. 23 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Dan Perayaan Natal Di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (17/12/2020).

Dalam sosialisasi itu, Kakan Kemenag BU, H. Heriansyah, S.Ag.,MH, mengemukakan beberapa panduan ketentuan yang mengatur kegiatan keagamaan dan perayaan natal di rumah ibadah, berdasarkan Surat Edaran Menag RI tersebut.

“Menilik situasi riil terhadap Pandemi Covid-19 sekarang ini, umumnya di Indonesia dan di Provinsi Bengkulu, terutama di Kabupaten Bengkulu Utara, yang mengalami lonjakan perkembangan yang cukup signifikan, maka kegiatan keagamaan dan perayaan natal dirumah ibadah ataupun di tempat-tempat lainnya, tidak dibenarkan dilakukan secara berjamaah atau kolektif. Apalagi di lingkungan rumah ibadah tersebut, terdapat kasus penularan Covid-19,” jelasnya.

Oleh sebab itu, masih menurut Kakan Kemenag BU, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan Menag RI, seperti ibadah dan perayaan natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana serta tidak berlebihan, ibadah dan perayaan natal pun disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara jamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah, dan ditambah dengan kewajiban bagi pengurus serta pengelola rumah ibadah, juga umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah atau kolektif.

“Inilah yang harus dipedomani dalam menjalankan ibadah dan perayaan natal dirumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19,” imbuhnya. (Erfin Bastary)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA