Bengkulu (Informasi dan Humas), Staf Adminitrasi Kepenghuluan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Christy Pransisca S.Th.I terus melakukan koordinasi kepada Kepala KUA Wahidin,S.Pd.I terkait segala hal yang berhubungan dengan administrasi pernikahan, meliputi syarat dan kelengkapan yang berhubungan perkawinan maupun untuk surat pengantar rekomendasi nikah di luar kecamatan.
“Koordinasi itu penting agar semua urusan lancar dan tidak bermasalah,” kata Christy.
Senada dengan apa yang disampaikan, Wahidin selaku atasan harus mengetahui semua lini kinerja yang menyangkut dengan pelayanan perkawainan. Lebih khusus kepada syarat dan ketentuan perkawinan, semua data harus dicek secara teliti khususnya bagi pasangan calon pengantin yang berstatus duda ataupun janda. Pasalnya, jika tidak teliti dikhawatirkan terjadi kesalahan untuk tarap penerbitan buku nikah.
Misalnya status janda cerai, atau duda mati, semua kelengkapan adminsitrasi yang berhubungan atau berkaitan dengan surat tersebut mesti ada. Penekanannya ada pada surat baik itu dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan atau berbentuk petikan putusan dari Pengadilan Agama (PA).
“Kalau berkas lengkap semuannya lebih enak dan jauh dari persoalan dikemudian hari,” demikian Wahidin. (salimudin/humas)
Redaktur : Arsuk Effendi