Bengkulu Utara (HUMAS) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Sigit Susanto, S.Sos.I bersama para unsur pimpinan wilayah Kecamatan setempat, gelar Rapat Koordinasi, bertempat di Ruang Kerja Camat Kecamatan Padang Jaya, Senin (18/1/2021).
Rakor lintas sektoral tersebut, selain dihadiri Kepala KUA Kecamatan Padang Jaya, Sigit Susanto, S.Sos.I, hadir langsung Camat Kecamatan Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE, Polsek, Danramil, dan dari Puskesmas Air Lais.
Dalam Rakor itu, menurut Kepala KUA Kecamatan Padang Jaya BU, Sigit Susanto, S.Sos.I, beragendakan tentang pembahasan kegiatan pernikahan dimasa pandemi Covid-19, sebagaimana tertera pada Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten BU, H. Heriansyah, S.Ag.,MH.
“Hari ini, kita bersama segenap unsur pimpinan Kecamatan Padang Jaya BU, lakukan Rakor dalam rangka menyikapi kegiatan pernikahan dimasa pandemi Covid-19, dalam ruang lingkup wilayah Kecamatan Padang Jaya,” ungkapnya.
Selanjutnya, dijelaskan Sigit bahwa sesuai Surat Edaran dari Kemenag tentang tatacara pengaturan kegiatan pernikahan dimasa pandemi Covid-19 adalah bahwa pernikahan dapat dilangsungkan di KUA maupun di luar KUA,
“Masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan Akad Nikah di KUA, maupun di luar KUA, asalkan tetap mengikuti tatacara atau persyaratan dalam pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19, diantaranya yaitu jika dilangsungkan di KUA dan di rumah, maka bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang, sementara untuk di masjid atau gedung dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” jelasnya.
“Ini perlu disampaikan guna memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah, namun resiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” jelasnya lagi.
Disisi lain, Camat Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE, dalam kesempatan itu pula, menyampaikan bahwa guna melindungi masyarakatnya pada saat pelaksanaan akad nikah, maka penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, menjadi sebuah keharusan. {Erfin Bastary}
Wilayah
Sikapi Kegiatan Pernikahan Dimasa Pandemi Covid-19, Kepala KUA Kecamatan Padang Jaya Rakor Antar Lintas Sektoral
Sikapi Kegiatan Pernikahan Dimasa Pandemi Covid-19, Kepala KUA Kecamatan Padang Jaya Rakor Antar Lintas Sektoral
- Senin, 25 Januari 2021 | 00:00 WIB