Lebong (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong H. Heriansyah S. Ag.,M.H di dampingi Kasi Bimas Islam Arief Azizi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan di MAN 2 Lebong belum lama ini.
Dalam arahnya H.Heriansyah menyampaikan bahwa masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan, diminta untuk menandatangani surat pernyataan menunda pesta pernikahan, hal ini merupakan hasil tindak lanjut dari Rakor bersama Kapolres Lebong pada waktu yang lalu tentang dukungan terhadap maklumat Kapolda Bengkulu terkait PPKM darurat.
“Sebagai antisipasi pencegahan penularan Covid 19 kepada seluruh Kepala KUA agar melaksanakan surat edaran yang telah di sampaikan pada beberapa waktu yang lalu bahwa catin agar menandatangani surat pernyataan menunda pesta yang menyalahi maklumat Kapolri tentang PPKM darurat”ujar H. Heriansyah
Selain itu ia meminta kepada seluruh Kepala KUA agar melaporkan peristiwa nikah yang akan berlangsung di lingkungan tempat kerjasanya masing-masing kepada Kemenag Lebong dalam hal ini kepada Bimas Islam hari pelaksanaan nikah, tempat , waktu dan alamat masyaralat yang akan melaksanakan pernikahan.
‘’Ini akan kita sampaikan kepada kapolres Lebong sebagai bukti dukungan terhadap maklumat polda bengkulu” demikian H. Heriansyah
Penulis Bibin