Bengkulu (Informasi dan Humas), Banyak yang menarik dan menjadi bahan pembelajaran disaat proses pelayanan pencatatn berkas nikah, khususnya di KUA Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Kemarin, sekitar pukul 11.05 WIB salah seorang wali calon pengantin (catin) memilih duduk termenung dan mata berbinar seakan mau menangis. Hal ini disebabkan belum turunnya putusan Pengadilan Agama (PA) Manna terkait izin perkawinan putrinya yang memang belum memenuhi syarat perkawinan pada undang-undang.
“Pak, kata orang pengadilan sidangnya sudah dan putus serta boleh menikah, kenapa berkas belum juga diproses padahal anak kami segera mau dinikahkan, ada apa ini pak mohon bantu kami,” katanya kepada Penghulu Imam Setiawan,M.HI.
Dengan tegas, penghulu secara perlahan menjelaskan aturan hukum yang berlaku di Kemenag RI khususnya di KUA Kecamatan Pino Raya. Intinya pernikahan dapat diproses setelah secara otentik berkas itu atau berupa petikan amar putusan pengadilan diterima. Tanpa itu, petugas belum dapat melaksanakan pencatatn nikah.
“Ini menyangkut undang-undang perlindungan anak, nantinya kita yang disalahkan serta menyalahi aturan yang berlaku,” tegas Imam.
Terpisah Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I menegaskan serta kembali mengingatkan para orangtua untuk tidak menetapkan atau menyebar undangan jamuan perkawinan sebelum adanya jadwal resmi yang ditetapkan KUA.
“Sudah berulang kali diingatkan jika berkas belum lengkap jadwal dan undangan sudah disebar dahulu,” ujarWahidin. (salimudin/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari