Bengkulu (Informasi dan Humas), Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan 8 (Selasa,20/10) dibuka secara langsung oleh Penjabat Bupati Bengkulu Selatan Din Ikhwan.S.Sos.
Kegiatan yang merupakan kerjasama antara Kantor Kesatuan Bangsa Sosial dan Politik (Kesbangpol) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini dilaksanakan di Kantor FKUB Jln.Affan Bachin Kota Manna.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut sekaligus sebagai pemateri antara lain Ka.Sub.Bag TU Kemenag BS Drs.H.Jasman.M.HI, Ketua FKUB Drs.KH.Abdullah Munir.M.Pd dan Asisten I Pemda BS Supran.SH.
Sebagai peserta diataranya berasal dari unsur Kecamatan, Lurah, Babinkamtibmas (Polri), Babinsa (TNI), Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang seluruhnya berjumlah 60 orang.
Dalam sambutannya, PJ. Bupati Din Ikhwan mengharapkan agar peserta yang hadir dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah ini kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mendapat informasi yang tepat mengenai syarat-syarat pendirian rumah ibadah dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat.
Berkaitan dengan kehidupan beragama di Kabupaten Bengkulu Selatan, Din Ikhwan berharap agar kerukunan yang selama ini tercipta akan terus dapat terjaga, terlebih lagi mendekati pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan, suasana aman dan nyaman akan sangat mendukung keberhasilan Pilkada, ungkap Din Ikhwan. (Dina)
Redaktur : H. Nopian Gustari