Bengkulu Tengah (Humas) – Idul Fitri di tahun ini sama seperti tahun lalu, kita masih berkutat dengan wabah Covid-19 untuk itu dalam rangka persiapan Idul Fitri 1442H/2021M di masa Pandemi Covid-19 tahun 2021. Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan Idul Fitri 1442 H.
Bertempat di ruang Video Conference (Vicon) Mapolres Bengkulu Tengah, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor STR/293/IV/OPS. 1.1/2021. Rakor virtual ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si langsung dari Mabes Polri di Jakarta.
Turut hadir dalam Vicon, Wakil Bupati Tengah Septi Peryadi, S.TP, Ketua DPRD Kab. Bengkulu Tengah Budi Suryantono, S.Sos, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Ary Baroto, S.IK.,M.H, Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM Dandim, Kajari Bengkulu Tengah dan OPD terkait.
Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo melalui Vicon tersebut dirinya menegaskan kepada semua aparat kepolisian di setiap Wilayah Negera Republik Indonesia menjelang hari Idul Fitri 1442 H. Tetap menjaga keamanan apalagi menurutnya setiap mau lebaran banyak masyarakat yang mudik karena hal itu sudah menjadi tradisi. Sehingga mudik di tahun ini dilarang, hal ini demi menekan angka penyebaran Covid 19.
“Kebijakan tentang larangan mudik ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi Widodo pada 23 Maret yang lalu,” ujar Kapolri.
Sementara itu, ketika di temui di ruang kerjanya usai menghadiri vicon bersama Kapolri. Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM menjelaskan bahwa rapat yang bertempat di Polres Bengkulu Tengah tersebut membahas terkait persiapan Idul Fitri yang melibatkan stakeholder terkait seperti Pemda, Polri, TNI dan instansi lainnya.
“Vicon bersama Kapolri yang kita hadiri dalam rangka koordinasi lintas sektoral secara serentak untuk persiapan Idul Fitri 1442 H dan pencegahan serta penyebaran virus Covid 19 disaat bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti, agar masyarakat tidak ada yang mudik dan tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas H. Sipuan.
Terakhir, Kakan Kemenag Kab. Bengkulu Tengah mengingatkan Surat Edaran Menteri Agama RI No. 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M agar menjadi pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Fitri termasuk juga masyarakat yang mengikuti kegiatan Ibadah tersebut.