Pernikahan Melonjak di Masa Covid-19, Ka. KUA Padang Jaya : Catin Luar Provinsi Wajib Lengkapi Hasil Rapid Tes

Argamakmur (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Padang, Sigit Susanto, S. Sos menggelar Rapat bersama dengan Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Padang Jaya.Kamis, (30/7). Rapat ini menindaklanjuti  peningkatan Kasus pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

Rapat yang dilaksanakan di ruang Pertemuan Kantor Camat Padang Jaya tersebut di hadiri langsung oleh Camat Padang Jaya, jajaran Polsek Padang Jaya, jajaran Koramil Padang Jaya, Kepala Puskesmas Air Lais, serta Kepala Desa se- Kecamatan Padang Jaya.

Kepala KUA Kecamatan Padang Jaya, Sigit Susanto, S. Sos menjelaskan bahwa untuk kasus pernikahan diwilayah kerjanya pada Bulan Agustus mendatang mengalami peningkatan yang cukup signfikan, yakni mencapai angka 43 Pasang.

''Berdasarkan hasil rapat bersama tim Gugus Tugas Kecamatan, bahwasanya untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 pelaksanaan pernikahan harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, serta akan ada tim yang akan melakukan pengawasan selama pelaksanaan resepsi pernikahan berlangsung,'' katanya.

Terakhir sigit  menambahkan, untuk calon pengantin yang berasal dari luar provinsi, calon pengantin tersebut wajib menunjukan surat rapid tes dan surat keterangan sehat dari petugas kesehatan setempat. (Sigit Susanto)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA