Permudah Izin pendirian TPQ/MDTA dan Pontren, Kemenag Kota Gandeng Kanwil Sosialisasi Aplikasi SINTREN dan SIPDAR-PQ

Taken by Rozi
Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren)bekerjasama dengan Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Satuan Pendidikan Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, Kamis (29/7) di aula Kantor Kemenag Kota Bengkulu. Hadir sebagai narasumber dari bidang PAPKIS yaitu Mulyadi sebagai Sub. Koordinator Pondok Pesantren, Herlina sebagai staf Koordinator diniyah dan TPQ serta Fahrizal sebagai Sub. Koordinator Informasi Bidang Papkis.
 
Acara yang dihadiri oleh 40 peserta yang merupakan perwakilan TPQ/MDTA dan Pondok pesantren di Kota Bengkulu tersebut dibuka langsung oleh Kepala Seksi PD Pontren, Muhammad Ali. Dalam arahannya Ali menyampaikan bahwa Kementerian Agama terus berupaya memperbaiki sistem perizinan TPQ/MDTA serta pondok pesantren dari waktu ke waktu. "Sebelumnya, jika TPQ/MDTA dan pondok pesantren ingin mendaftar, harus secara manual. Datang ke kantor, mengisi formulir, melengkapi berkas dan bukti fisiknya juga dikirimkan ke Kantor Kemenag. Tentunya Hal ini membutuhkan waktu, tenaga dan biaya" Jelas Ali.
 
Namun saat ini, perizinan sudah dipermudah. Melalui aplikasi Sistem informasi Tanda keberadaan pesantren (SINTREN)dan sistem informasi pelayanan Tanda daftar lembaga pendidikan AlQur'an (SIPDAR-PQ), TPQ/MDTA dan pondok pesantren yang ingin memperoleh izin pendirian bisa bisa melalui aplikasi tersebut.
 
Setelah dilakukan pendaftaran, tentunya TPQ/MDTA dan pondok pesantren juga harus melengkapi laporan kegiatan, jumlah guru, siswa dan lainnya melalui Education Management Information System (EMIS) agar setiap lembaga keagamaan dibawah Seksi PD Pontren bisa dimonitoring dengan baik.
 
Di akhir penyampaiannya, Ali berharap peserta bisa mengikuti sosialisasi ini dengan baik hingga akhir sehingga tidak ada lagi TPQ/MDTA dan pondok pesantren yang bermasalah dalam hal perizinan dan pelaporan. (Rozi)

TERKAIT

Wilayah LAINNYA