Pengurus Majelis Taklim Wajib Urus Izin Operasional.

Mukomuko (Inmas) – Pemerintah melalui kemenag RI menghimbau organisasi masyarakat khususnya kelompok-kelompok pengajian termasuk majelis taklim yang ada di desa wajib mengurus izin operasinal ke kemenag kabupaten. Seperti halnya di wilayah kecamatan penarik, bebarapa hari terakhir pengurus majelis taklim antusias datang ke KUA untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional majelis taklim ke kemenag.

Kepala KUA Penarik firdaus SHI menyampaikan bahwa semenjak ada himbauan pemerintah pengrus majelis taklim desa sudah banyak yang mengajukan rekomendasi untuk mendapatkan izin operasional dari kemanag.

“Mudah mudahan masyarakat khususnya pengurus majelis taklim semakin paham dan mengerti arti penting izin operasional bagi sebuah organisasi,” ungkap Firdaus. Rabu (5/2/2020).  (Tisna)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA