Pengurus FKUB RL Segera Sosialisasikan PBM Kerukunan Umat Beragama

Bengkulu (Informasi dan Humas) 23/10- Setelah mengikuti workshop Kerukunan Umat Beragama di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Rejang Lebong (RL) segera sosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat. 

Kepastian akan diadakanya sosialisasi PBM No 8 dan 9 tersebut setelah dilakukan rapat intern pengurus FKUB Kabupaten RL di Aula Kemenag RL yang langsung dipimpin oleh Ketua FKUB Kabupaten RL, Drs. H.Ngadri Yusro,M.Ag dan dihadiri juga oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Drs.Hafizuddin, MH.I yang merupakan Kasi Bimas Islam kemenag RL, senin,(21/10).

Dalam sambutanya, Ahmad Hafizuddin mengatakan bahwa walaupun PBM no 8 dan 9 tersebut telah berumur hampir 7 tahun, namun banyak pihak dan masyarakat belum memahami maksud dan fungsi dari PBM tersebut.

PBM ini memang sudah cukup lama diterbitkan, namun banyak pihak terutama pemerintah daerah dan masyarakat yang tidak memahami itu, dan seringkali menimbulkan konflik kerukunan umat beragama,” ujarnya.

Sementara itu, H.Ngadri Yusro mengatakan bahwa sosialisasi tersebut direncanakan akan dilaksanakna pada tingkat kecamatan di Kabupaten RL sehingga diharapkan dapat langsung diterima oleh perangkat desa/keluarahan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.

Selain membahas persiapan sosialisasi, tujuan diadakannya rapat juga membahas tentang pembentukkan struktur organisasi FKUB Kabupaten RL karena selama ini atau sesaui dengan PBM no 8 dan 9 tidak dijelaskan terkait struktur organisasi sehingga tidak adan pembangian tugas yang jelas antara ketua, sekretaris hingga anggota FKUB.

“Sesuai dengan petunjuk dari Ketua Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) pusat, FKUB kabupaten kota sebaiknya menggunakan struktur organisasi dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Sosialisasi PBM no 8 dan 9 tahun 2006 di Kabupaten RL rencananya akan dipusatkan di Balai Desa Kecamatan Sindang Kelingi. Yang Di ikuti oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai unsur seperti Para Imam, Khatib, Kepala Desa, Camat, Pengurus Gereja, Hindu,Budha Yang Berada Di Kabupaten Rejang Lebong.

PBM Nomor 09 dan 08 Tahun 2006 Download Disini

 

Penulis : Halim/B

Editor : H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA