Penghulu KUA Curup Selatan Sampaikan Penasehatan Catin

Bengkulu (Informasi dan Humas) 11/3- Aktivitas penasehatan catin kembali dilaksanakan dikantor urusan agama kegiatan suscatin pra – nikah yang biasa dilakukan setiap hari selasa di Kantor Urusan Agama ini dikuti secara antusias oleh tiga pasangan calon pengantin yaitu Sultan Abdul Majid dari Taba Penanjung yang akan menikah dengan Mardiah Apriansi dari desa Suka Marga dan pasangan kedua yaitu Muhammad Sukri dari Air Putih Baru dengan Linda Mustika dari Lubuk Ubar serta pasangan ketiga yaitu Hidayatus Solihin dari desa Taba Mulan dengan Sisi Ardianti dari desa Tanjung Dalam. 

Suscatin kali ini sangat menarik untuk di ikuti karena disampaikan lagsung oleh petugas penghulu Ombi Romi S.Ag di dampingi oleh mahasiswa Peraktek kerja lapangan (PPL) Elvi Yuniati. 

Elvi menyampaikan bahwasannya hukum perkawinan wajib bagi orang yang mampu melaksanakan, sunnah bagi orang yang ingin menikah , makruh bagi orang yang tidak mampu memberikan belanja, mubah bagi orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskannya segera menikah, serta akan menjadi haram suatu pernikahan jika niatnya hanya untuk merugikan salah satu pihak baik pihak laki – laki maupun perempuan. 

Dan elvi juga menjelaskan mengenai tujuan pernikahan syarat syahnya pernikahan, ijab dan qobul dan hak dan kewajiban soerang suami dan isteri.”

Dan penjelasan dari Elvi disempurnakan kembali oleh bapak Ombi Romi beliau menyampaikan tentang kunci membentuk keluaga sakinah yaitu. Niat hanya kepada allah, Melaksanakan ajaran – ajaran agama islam didalam rumah tangga, etika dan kesopanan selalu diterapkan didalam rumah tangga, Melaksanakan hak dan kewajiban suami istri, Selalu bersyukur atas nikmat dan karunia dari allah swt. Dan pembacaan lafaz ijab dan qobul serta pembacaan istifar.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur : H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA