Bengkulu (Inmas)- Penghulu KUA Kecamatan Curup melaksanakan nikah rujuk pada sepasang mantan suami istri yang sebelumnya telah bercerai. Untuk kita ketahui rujuk merupakan bersatunya kembali seorang suami kepada istri yang telah dicerai sebelum habis masa menunggunya (iddah).
Acara rujuk ini layaknya seperti pernikahan biasa yakni adanya sepasang pengantin, dua orang saksi tetapi tidak dihadiri oleh wali dari pihak perempuan, karena rujuk cukup dengan dilafazdkan/diucapkan oleh suami disertai dengan niat bahwa suami ingin rujuk kembali kepada mantan istrinya. Pada saat prosesi rujuk, kedua belah pihak hadir dan di damping oleh keluarga juga anak-anaknya.
Dikatakan oleh Penghulu Curup Tri Haryono ia merasa senang sekaligus bangga pada saat memandu acara rujuk tersebut karena ia dipercaya untuk mempersatukan lagi sepasang suami istri yang telah berpisah dan Alhamdulillah mereka berdua masih di berkahi oleh Allah SWT untuk diperpanjang jodohnya mudah-mudahan sampai maut yang mampu memisahkan mereka, sehingga anak-anak tidak menjadi korban dari percerian dan merekapun bisa tumbuh kembang di dalam keluarga yang utuh.
Sebagai Penyuluh Agama yang bertugas di KUA tentu tak lupa kami mengikuti prosesi nikah rujuk tersebut, sebagai pengetahuan kami, dan salah seorang PAI di ikut andilkan menjadi saksi.
Dikatakan oleh Kepala KUA Bpk.Samiri, PAI itu selain mampu memberikan Penyuluhan mereka juga harus tahu masalah pernikahan dan tentunya mereka juga harus bisa membantu Kepala KUA serta Penghulu terutama memandu prosesi Ijab qabul. Karena sekarang dan nantinya mereka akan ditempatkan di kantor KUA. (Lh)
Redaktur: H.Rolly Gunawan