Bengkulu (Informasi dan Humas) 21/11, Penghulu dilingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur ikuti pembinaan penghitungan angka kredit pada 15/11 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur.
Pembinaan ini diselenggarakan oleh Tim dari Kanwil dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. Pemateri langsung dari Kanwil Kemenag Bengkulu melalui Kabid Urais Binsar Drs.H.Herman Yatim, MM, dan Imtihan, MHI.
Pembinaan ini di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, dalam sambutannya H.Arsan Suryani menyampaikan dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016 yang akan datang Kepala KUA bukan lagi jabatan Struktural Eselon IV akan tetapi merupakan Jabatan Fungsional Penghulu dengan tugas tambahan Kepala KUA, jadi dengan keluarnya PMA tersebut Kepala KUA yang belum Penghulu harus mengikuti asesmen dan Diklat Kepenghuluan.
Melalui sosialisasi ini Penghulu dan calon penghulu dapat lebih memahami tufoksi dan cara penghitungan angka kreditnya, oleh karena itu ikutilah sosialisasi ini dengan baik hingga usai, pesan H.Arsan Suryani MHI.(Eleza)